Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak terjadinya kasus korupsi minyak goreng, pemerintah khususnya Kejaksaan Agung mulai untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) dari yang sebelumnya hanya terus melakukan tindakan represif (penindakan).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan program pencegahan seperti ini sudah mulai dijalankan.
“Harus memulai program pencegahan, karena kalau tidak dicegah ya akan terus seperti itu saja. Sejak saya masuk kejaksaan, korupsi tetap banyak. Tetap terjadi juga,” ujarnya dalam Deddy Corbuzier Podcast yang tayang Jumat (13/5/2022).
Memang perlu waktu untuk menjalankan sistem pencegahan ini, mulai dari sistem yang harus diperbaiki hingga pengawasan yang lebih baik, sehingga tidak ada celah bagi individu untuk dapat melakukan tindak korupsi.
“Ini korupsi terjadi, kemudian dianalisa. Ada apa sih kekurangannya, apakah peraturannya atau apa?” tambahnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat hingga Jenderal Turut Terjerat Kasus Minyak Goreng
Sebelumnya, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.