Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua.
Ruhut mengunggah foto Anies dengan pakaian adat Papua lewat akun Twitter miliknya, @ruhutsitompul, Rabu (11/5/2022).
Merespons hal itu, eks Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan postingan Ruhut berpotensi sebagai kejahatan blasphemy (penghinaan).
"Postingan Ruhut itu jika diedit maka pelanggaran UU ITE, dan berpotensi kejahatan blasphemy (penghinaan)," kata Pigai saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/5/2022).
Menurut Pigai, unggahan Ruhut berkonotasi negatif lantaran tidak memiliki kaitan antara Anies dan koteka yang mencerminkan budaya Papua.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Kasus Ruhut yang Unggah Meme Anies Berbaju Papua di Medsos
"Konteks Twitter tersebut sifatnya nyindir dan cenderung konotasi negatif dan hal itu yang dapat dimaknai Ruhut bahwa koteka sebagai simbol negatif," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, berbeda ketika Ruhut memuji Anies maka dapat dipandang keberagaman.
Sekadar informasi, atas unggahan tersebut Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Buntut Unggah Konten Anies Diedit Pakai Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro
Laporan itu dibuat Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).