TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana memusnahkan hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu bertujuan untuk menutup penyebaran wabah PMK semakin meluas.
"Terhadap yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan dan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Kapolri Keluarkan 8 Instruksi Soal Penanganan Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Baca juga: 337 Sapi di Lumajang Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Pertanian Bentuk Tim Satgas
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Merebak, DPR Desak Kementan Segera Lakukan Penanganan
Hingga kini, ia menyampaikan pihaknya masih melakukan pendataan jumlah hewan yang terinfeksi PMK.
Pendataan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
" Melakukan rapat koordinasi bersama kementrian pertanian dan stekholder terkait untuk melakukan pendataan, yaitu mendata terkait dengan penyebaran terkait PMK. Pendataan hewan ternak yang terinfeksi virus PMK," ungkap dia.
Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membuat surat arahan kepada seluruh jajaran Polda untuk membantu Dinas Pertanian daerah untuk membantu pengendalian wabah penyebaran penyakit PMK hewan ternak.
Baca juga: Drama Penyergapan Penculikan Anak di Senayan, Pelaku Berniat Tabrak Polisi, Dibalas Timah Panas
Baca juga: Fakta Penculik Anak Ditangkap di Senayan: Latihan Teroris di Poso, Baru Keluar Lapas Gunung Sindur
Baca juga: Penculik Anak yang Ditangkap di Senayan Pakai Modus Mengaku Polisi dan Satgas Covid-19
Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengedukasi agar masyarakat tidak panik.
Pasalnya, penyakit PMK hewan ternak tidak berbahaya kepada manusia.
"Melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut tidak berbahaya ke manusia dan demikian kepada pemilik hewan ternak agar tidak terjadi panic shilling. Karena pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna pengobatan hewan ternak tersebut," pungkasnya.(*)