News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

3 Nama Ini Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan, Dinilai Punya Kinerja Bagus

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan jembatan penyeberangan orang (JPO) Karet Sudirman bertema kapal Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Dalam artikel mengulas tetnang kandidat pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies berakhir.

Namun, saat ini muncul nama-nama yang disebut dapat kandididat Pj gubernur DKI Jakarta.

Tiga nama tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah terkait siapa kandidat pengganti Anies Baswedan.

Baca juga: KPK Harap 5 Penjabat Gubernur tak Terjerat Perkara Korupsi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mengatakan tiga nama penjabat gubernur yang beredar, potensial menjadi calon pengganti Anies Baswedan.

Ketiga nama ini dinilai memiliki kinerja yang bagus karena punya banyak pengalaman dalam memimpin.

“Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus. Pak Heru Budi bagus, pernah jadi Eksekutif Ibu Kota, tentu paham dengan Psikologis Jakarta. Pak Marullah bagus, Sekda kita saat ini. Begitupun dengan Pak Juri Ardiantoro, bagus, banyak pengalaman dalam memimpin.” Tulis Zita lewat keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (15/5/2022).

Zita mengungkapkan, terpenting Pj Gubernur pengganti Anies paham seluk-beluk Jakarta dan mampu melanjutkan program-program Pemprov.

“Siapapun yang akan jadi Pj Gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi, dan melanjutkan apa yang sudah berjalan. Salah satunya, Formula E,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tak mau banyak berkomentar.

Menurutnya, keputusan soal penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.

"Pokoknya kami serahkan kepada pemerintah pusat yang terbaik," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Selain Anies Baswedan, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga akan berakhir tahun ini, tepatnya 5 Juli 2022.

Tito pun akan mengajukan tiga kandidat pengganti Gubernur Nova, satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden," katanya.

"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjutnya.

Baca juga: PROFIL 3 Kapolres Baru di Polda Metro Jaya: Kombes Komarudin hingga Kombes Pasma Royce

Dikutip dari Kompas.com, Tito juga menjelaskan, soal kriteria pj gubernur pengganti Anies Baswedan.

Menurutnya, pj gubernur yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito menyebut, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar halalbihalal dengan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Senin (9/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

Adapun sebagai informasi, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.

Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.

Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

Baca juga: Beredar 3 Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies Muncul, Begini Komentar Wagub Ahmad Riza

Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, TribunJakarta.com /Dionisius Arya Bima Suci/ Elga Hikari Putra, Kompas.tv/Ikbal Maulana)

Simak berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini