News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Raya Waisak

1.252 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI memberikan remisi khusus kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia terkait Hari Raya Waisak tahun 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut narapidana yang diberika remisi khusus adalah mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (pelanggar tata tertib), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," kata Rika dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Rika merinci dari ribuan narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak tersebut, 1.245 mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian.

"Rinciannya 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana," ucapnya.

Baca juga: Kapan dan Bagaimana Waisak Dirayakan? Simak Penjelasan Singkatnya

Sementara itu, sebanyak tujuh orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Waisak 2022 ini.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ucapnya.

"Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” sambungnya.

Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca juga: Penjelasan dan Makna Persembahan dalam Prosesi Puja Bakti Trisuci Waisak

(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini