"Karena sudah terlanjur ya sudah, tidak mau saya takedown," ujar Adam Deni.
"Tapi tahu risikonya?" timpal Rudi.
"Tahu risikonya, saya sudah siap terima," jawab Adam Deni kemudian.
Oleh karena unggahan itu, kini keduanya dijerat menjadi terdakwa dan terancam dinyatakan melalukan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses dokumen milik Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Adam Deni Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE Terhadap Ahmad Sahroni
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.