Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sadar tindakan mereka.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made menjadi terdakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Pengakuan itu terkuak dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Mulanya, Majelis Hakim menanyakan keterangan kedua terdakwa mengenai ungguhan dokumen sepeda mewah tersebut yang ada hubungannya dengan Ahmad Sahroni.
Dalam pengakuannya Adam Deni sebagai pihak yang mengunggah dokumen itu mengaku lupa menutup atau ngeblur nama Ahmad Sahroni.
Mengetahui hal ini, Ni Made sebagai orang yang memberikan dokumen itu pada Adam Deni mengaku keberatan dan bahkan melayangkan protes.
Dirinya mengetahui kalau tindakan dari Adam Deni itu melanggar UU ITE.
"Ternyata kan ada nama Ahmad Sahroni yang tidak diblur, kenapa saudara keberatan?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rudi Kindarto dalam sidang.
"Karena saya tahu itu melanggar UU ITE Yang Mulia," jawab Ni Made.
Baca juga: Adam Deni Ngaku Lupa Ngeblur Nama Ahmad Sahroni di IG Story soal Dokumen Pembelian Sepeda
Secara bergantian, lantas Rudi bertanya kepada Adam Deni mengenai perasaannya karena kelupaan menutup nama Sahroni.
Menyikapi hal ini, Adam Deni mengaku sudah terlanjur dan tidak akan menghapus postingan tersebut.
Akan tetapi, dia menyadari akan adanya risiko atas unggahan yang dilakukannya itu.
"Sekarang Adam Deni, Adam Deni tadi mengatakan kelupaan, yang di atas (nama) ditutup yang di bawah tidak. Perasaan saudara?" tanya Rudi.
"Karena sudah terlanjur ya sudah, tidak mau saya takedown," ujar Adam Deni.
"Tapi tahu risikonya?" timpal Rudi.
"Tahu risikonya, saya sudah siap terima," jawab Adam Deni kemudian.
Oleh karena unggahan itu, kini keduanya dijerat menjadi terdakwa dan terancam dinyatakan melalukan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses dokumen milik Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Adam Deni Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE Terhadap Ahmad Sahroni
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.