Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua dengan tersangka purnawirawan TNI berinisial IS telah lengkap (P21).
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebut berkas itu dinyatakan lengkap sejak Jumat (13/5/2022).
"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka IS Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 telah lengkap (P21) secara formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Kelengkapan berkas kasus itu, kata Ketut, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP.
"Jaksa penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Di samping itu, Ketut mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di provinsi Papua tahun 2014 pada Jumat (1/3/2022).
Baca juga: Purnawirawan TNI Inisial IS Tersangka Kasus Paniai Bakal Disidang di Pengadilan HAM Makassar
Diketahui, IS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022. Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketut menjelaskan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri.
"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang," jelas Ketut.
Ketut menerangkan peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," pungkasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangka Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Subsider Pasal 40 jucto Pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
IS yang juga eks perwira penghubung di Kodim di Paniai direncanakan bakal disidang di Pengadilan HAM, Makassar, Sulawesi Selatan.