News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Disebut Kece Bawa HP saat Ditahan di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon : Bohong Besar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte yang menghadirkan terduga korban Muhammad Kosman alias M. Kece sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan Irjen pol Napoleon Bonaparte, membantah adanya pernyataan kalau dirinya membawa handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Tuduhan itu dilayangkan oleh Muhammad Kosman alias M. Kece saat duduk sebagai saksi dalam perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Napoleon mengatakan, pernyataan dari M. Kece yang dialamatkan kepada dirinya itu merupakan kebohongan.

"Bohong besar, mana ada boleh HP di Rutan Bareskrim, tanya sama Kabareskrim tanya sama Karutan Bareskrim," kata Napoleon saat ditemui awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Gula Darah M. Kece Naik Saat Bersaksi, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Dua Pekan Lagi

Hal itu dapat dibuktikan kata Napoleon, sejak dirinya masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri dirinya menjalani penggeladahan.

Adapun beberapa barang yang digeledah dan disita saat itu yakni sebagian besarnya merupakan alat makan.

"Saya itu digeledah beberapa barang saya sendok, pisau buat motong itu pun disita sama Provost," kata Napoleon.

Pernyataan dari M. Kece kata Napoleon, hanya menyudutkan kalau anggota Polri tidak profesional dalam menjalani hukuman.

"Kamu mau bilang polisi tidak profesional, kalau gitu," tukas Napoleon.

Baca juga: Pengakuan M Kece saat Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar, Ditonjok, hingga Dilumuri Tinja

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya. Kece dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M. Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.

"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.

Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mendengar pernyataan dari M. Kece lantas jaksa kembali menanyakan, kegunaan dari handphone tersebut.

"Dua HP?" tanya lagi jaksa.

"Iya direkam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.

Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.

Secara cepat M. Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.

"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.

"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.

"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," ucap M. Kece singkat.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini