News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tahan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono telah ditetapkan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan PT Waskita Karya dan dua perusahaan BUMN lainnya yang bergerak pada bidang konstruksi untuk segera mengembalikan uang hasil korupsi, atas kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN tahun 2011. 

Selain Waskita Karya, dua perusahaan pelat merah lainnya yaitu PT Adhi Karya dan PT Hutama Karya.

Pengembalian uang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. 

Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga Menteri BUMN Erick Thohir bisa memprioritaskan hal tersebut.

"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp27,2 miliar.

Namun, PT Waskita Karya baru membayar Rp7 miliar. 

Baca juga: KPK Geledah Dinas PUPR dan PSTP Kota Ambon: Penyidik Temukan Dokumen Penentuan Fee Proyek

Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban mengembalikan Rp20,2 miliar.

Sementara, PT Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp10 miliar. 

Padahal kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN diwilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.

Kemudian, PT Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp5 miliar. 

Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp19,7 miliar.

Oleh karena itu, KPK masih menunggu pengembalian uang dari perusahaan BUMN pada bidang konstruksi tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini