TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas penanganan Covid-19 masih melakukan monitoring kondisi kasus pandemi Covid-19 setelah libur lebaran 2022.
Sejauh ini hasil pemantauan menunjukkan kondisi kasus masih terkendali.
Berkaca pada penanganan di sejumlah negara di dunia, Indonesia mulai melonggarkan kebijakan penggunaan masker di area atau ruang terbuka yang tidak padat orang.
Namun juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap menerapkan kebiasaan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Selama lebih dari 2 tahun pandemi, masyarakat dengan kesadaran tinggi telah menjadikannya kebiasaan baru protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat juga diminta tetaplah waspada dan siaga di setiap situasi dan kondisi selama beraktivitas, baik di dalam atau di luar ruangan.
"Masyarakat sebisa mungkin dapat mempertahankan kebiasaan positif tersebut (prokes), demi melindungi diri sendiri dan orang lain di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek terkait penanganan Covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiiki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelasnya. (*)