- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri
(Tribunnews.com/Latifah)