News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Dukung Pendistribusian Minyak Goreng Curah, Kapolri Wanti-wanti Anggota soal Pungli-Premanisme

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah melalui surat telegram rahasia (TR) dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ada lima perintah yang dilakukan Listyo, satu di antaranya adalah soal melakukan penegakan hukum kepada pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme yang bisa mengganggu kelancaran distribusi minyak goreng curah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut surat TR itu tercatat dengan nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tertanggal 20 Mei 2022.

"Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran," kata Gatot saat membacakan TR tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Jokowi Umumkan Beberapa Minggu ke Depan Harga Minyak Goreng Curah akan Turun

Dalam TR itu, Kapolri juga meminta anggota mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah.

"Menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp.15.500 per kilogram dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan," jelasnya.

Selanjutnya, Gatot menjelaskan, anggota Polri berkomunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

"Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil," sambung Gatot.

Selanjutnya, anggota Polri melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Kebayoran Lama Masih Tinggi, Rp 18 Ribu per Kg

Untuk informasi, Pemerintah akhirnya menyalurkan minyak goreng harga murah di pasar.

Minyak goreng jenis curah (bukan kemasan) ini akan dijual seharga Rp 14.000 per liter.

Melansir website Sekretariat Kabinet, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng (migor) meluncurkan Program MigorRakyat.

Program yang diluncurkan pada Selasa (17/5/2022) ini bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pengusaha migor untuk rakyat.

Sepenuhnya dijalankan melalui proses bisnis antara distributor minyak goreng dengan para pengecer atau pelaku usaha kecil.

"Tidak ada subsidi minyak goreng untuk para pengusaha dan pada waktunya akan menjadi suatu terobosan bisnis model baru,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat meninjau implementasi program di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini