Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan aksi demo gabungan buruh dan mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022) berjalan damai dan tertib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan dalam aksi demonstrasi itu tidak ada penyusup yang memanfaatkan untuk membuat kerusuhan.
"Tidak ada ya (penyusup), daei peserta aksi sekitar 1.500 ini berjalan tertib. Kita saksikan mereka mengikuti ketentuan yg ada sesuai UU nomor 9 tahun 1998 yaitu terkait batasan waktu penyampaian pendapat di muka umum, inj sudah mau 18.00 WIB mereka sudah mau membubarkan diri," kata Zulpan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).
Zulpan menerangkan pihaknya telah melakukan penjagaan sehingga aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib tanpa adanya kerusuhan.
"Tidak ada ya (kerusuhan demo), jadi demo hari ini konsentrasinya hanya di satu titik di Patung Kuda ini, semula ada penyampaian di depan DPR/MPR ternyata mereka menggeser hanya di satu titik di Patung Kuda," jelasnya.
Sebelumnya, Aksi dari aliansi Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022) telah selesai digelar.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 17.25 WIB, massa yang mayoritas menggunakan baju berwarna merah ini sudah mulai membubarkan diri.
"Baik teman-teman, kita selesaikan aksi ini, terimakasi kawan-kawan," kata salah satu orator di atas mobil komando.
Baca juga: Aksi Demo 21 Mei Bubar, Sebagian Massa Buruh Bakar Flare Diiringi Lagu Buruh Internasionale
Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan aman dan damai. Sebelum membubarkan diri, massa aksi menyanyikan lagu berjudul 'Internasionale' dan Bella Ciao sambil menyalakan flare.
Aksi itu diketahui membawa tuntutan mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, tolak revisi UU PPP, turunkan harga sembako, BBM, minyak goreng, TDL, ELPIJI, PDAM, TOL, PPN, PUPUK.
Selain itu, tolak penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden, hentikan represifitas terhadap gerakan Rakyat, tangkap adili penjarakan dan sita aset para koruptor.(*)