News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Berdampak pada Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menilai, kinerja Kejaksaan dari tahun ke tahun terus membaik.

Bahkan, kata Ketut, membuat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan semakin meningkat. Kondisi tersebut berlangsung dalam tiga tahun belakangan.

“Hasil survei berbagai lembaga, menunjukkan tren positif terhadap penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung semakin meningkat,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Menurut Ketut, keberhasilan Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah kasus besar, mulai dari Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, hingga kasus minyak goreng menjadi salah satu penyebab tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Baca juga: Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Korporasi dan Ownernya

Ketut juga menilai kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa banyak perubahan.

Setahun menjabat, misalnya, Jaksa Agung membuat terobosan yang sangat humanis. Ini terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Ketut mencatat, ada banyak kasus yang secara hukum tidak layak dibawa sampai persidangan. Contohnya, pencurian kayu bakar dan sandal. Ada juga pelaku yang melakukan tindak pidana karena kondisi sosial ekonomi, demi kebutuhan persalinan istri.

Berkaca sejumlah kasus tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan bahwa keadilan itu tidak ada di buku, tapi ada di hati nurani para penegak hukum, sehingga penanganan perkara harus dilakukan dengan hati dan melihat fakta yang terjadi di masyarakat,” ujar Ketut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Begini Tampang Pelakunya

Ketut mengatakan, ST Burhanuddin juga membuat terobosan lain, yakni dengan membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap Kejaksaan. Ini diawali dari Kejaksaan Negeri setingkat kabupaten, kemudian menyentuh kecamatan dan desa.

“Tujuan dibentuk Rumah RJ demi menciptakan harmonisasi dan kedamaian di tengah masyarakat. Jaksa Agung ingin Rumah RJ tidak hanya berfungsi untuk penyelesaian perdamaian perkara pidana, juga menyentuh perdata, waris, perwakinan, bahkan dijadikan tempat musyawarah,” kata Ketut.

Menurut Ketut, Jaksa Agung menyadari pentingnya kehadiran jaksa di tengah masyarakat demi menghilangkan resistensi dalam penanganan perkara.

Ke depan, Jaksa Agung berharap pengadilan menjadi benteng terakhir untuk pencari keadilan, ketika kesepakatan dan damai belum bisa diterapkan.

“Keadilan restoratif itu bagian dari instrumen penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan,” ucap Ketut.

Namun, Ketut mengatakan, penerapan keadilan restoratif awalnya banyak diragukan.

Namun, dampak ketegasan Jaksa Agung yang berhasil menindak tegas setiap pelanggaran, juga menyangkut kepentingan orang banyak.

"Dukungan terhadap Kejaksaan terus meningkat, (termasuk) soal penerapan restorative justice," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini