Komisi III DPR Soroti Sulitnya Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Kecuali Orang Status Sosial Tertentu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai sulitnya melakukan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.

Pasalnya, menurut dia, rehabilitasi justru terbukti lebih efektif mengurangi penyalahgunaan narkotika ketimbang hukuman penjara.

“Kalau bicara narkoba, adakah rehabilitasi bisa ditempuh dengan gratis? Adakah rehabilitasi bisa ditempuh secara gratis?” kata Wayan Sudirta dalam rapat panita kerja (panja) Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah, Senin (23/5/2022).

“Tidak mudah mendapatkan rehabilitasi kecuali orang status sosial tertentu,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Enam Materi Perubahan dalam Revisi UU Narkotika

Wayan mengungkapkan alasannya menduga adanya permainan dalam proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Kata dia, pada bagian awal pasal rehabilitasi itu bagus. Karena tidak diberikan persyaratan apapun bagi orang yang hendak direhabilitasi.

Namun Politisi PDIP ini menambahkan pasal selanjutnya tentang rehabilitasi tersebut cenderung ketat dan rigid.

“Bahkan praktis nanti tidak mudah lita memberikan rehabilitasi,” kata Wayan.

“Kalau pasal di awal bagus, pasal berikutnya adalah peluang untuk bermain," ujar dia.

I Wayan menilai adanya kecenderungan Mahkamah Agung melakukan permainan.

Itu terlihat dari adanya perbedaan hukuman bagi para pengguna narkoba.

Meskipun diakui Wayan jika dugaannya bukan berdasarkan penelitian.

“Ada beberapa putusan seperti itu, mulai curiga Mahkamah Agung ada permainan. Mana rehabilitasi, mana yang malah pengguna dijadikan pengedar,” katanya.

Sebab Wayan menilai, pengguna narkoba merupakan korban dari barang haram tersebut.

Dia juga bilang bahwa pengguna narkoba sama dengan orang yang sakit yang perlu pertolongan.

“Pengguna itu kan orang sakit yang harus ditolong, kenapa dia mesti dihukum?”

Sementara itu, memenjarakan pengguna narkoba dinilai justru tidak mengubah orang tersebut menjadi baik.

Terlebih, lanjut Wayan, para pengguna narkoba umumnya ialah generasi muda.

“Bayangkan kalau generasi muda dimasukkan ke penjara menjadi lebih buruk. karena LP (Lembaga Pemasyarakatan) belum terbukti memperbaiki keadaan secara signifikan.”

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menggelar rapat panita kerja (panja) dengan tim pemerintah untuk membahas revisi UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agenda rapat dengar pendapat hari ini adalah mendengarkan penjelasan secara umum atas substansi RUU tentang Narkotika," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, saat membuka rapat, Senin (23/5/2022).

Mewakili tim pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan ada 6 materi perubahan yang diusulkan pemerintah.

Keenam materi itu yakni zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan, dan penyempurnaan ketentuan pidana.

"Berdasarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah), kami sudah menerima. Jumlah keseluruhan ada 360, (rinciannya) bersifat tetap ada 66, redaksional 13 DIM, meminta penjelasan sebanyak 10 DIM, substansi sebanyak 178 DIM, dan substansi baru 93 DIM," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini