News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Usulkan Enam Materi Perubahan dalam Revisi UU Narkotika

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah membahas Revisi UU Narkotika, Kamis (31/3/2022). /FOTO DOK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan enam materi perubahan dalam revisi Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. 

Hal itu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Narkotika Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Materi perubahan pertama adalah terkait zat psikoaktif baru.

Kedua adalah rehabilitasi, ketiga adalah mengenai tim asesmen terpadu.

"Meempat mengenai kewenangan penyidik, kelima adalah syarat dan tata cara pengambilan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan dan terkahir adalah mengenai penyempurnaan ketentuan pidana," kata Edward di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Panja UU Narkotika, Pemerintah Terima 360 DIM

Adapun terkait latar belakang sehingga pemrintah mengusulkan revisi UU Narkotika yaitu pertama adalah meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kedua untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan serta peredaran gelap nakrotika dan prekursor narkotika, cara penyempurnaan terhadap pengatuuran yang ada dalam UU Narkotika.

Ketiga penayalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi dan belum dapat tergangani dengan tepat dan baik.

Keempat adalah upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

"Terakhir belum adanya pengaturan mengenai zat psikoaktif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika," ucapnya.

Sementara itu, jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ada 360, DIM tetap sebanyak 66, redaksional 13 DIM, meminta penjelasan 10 DIM, subtansi 178 DIM, dan subtansi baru sebanyak 93 DIM.

"Karena ini juga mencakup materi yang cukup krusial yaitu mengenai zat psikoaktif baru maka memang perlu kita melakukan redefinisi dan dengan melihat definisi narkotika dan psikotropika yang ada dan sudah barang tentu kita akan merujuk beberapa international convention, baik yang berkaitan dnegan narcotics maupun psikotropics," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini