Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (24/5/2022) besok.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan agenda sidang besok adalah duplik atau jawaban dari pihak Priyanto atas replik yang dibacakan pihak Oditur Militer Tinggi dalam sidang sebelumnya.
Terkait waktu sidang, Wirdel mengatakan menyesuaikan dengan jadwal majelis hakim militer tinggi.
"(Agenda sidang) Duplik. (Waktunya) menyesuaikan dengan jadwal majelis hakim," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (23/5/2022).
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan sidang perkara tersebut akan ditunda hingga Selasa (23/5/2022).
"Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa menanggapi replik dari Oditur Militer atau menyusun duplik, sidang akan dilaksanakan Selasa tanggal 24 Mei 2022. Sidang ditunda," kata Faridah.
Dalam sidang tersebut, Wirdel menunjukkan inkonsitensi pernyataan dan kesimpulan dalam nota pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum Priyanto.
Baca juga: Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Perlu Banyak Waktu untuk Kembalikan Kolonel Priyanto
Wirdel mengatakan setelah membaca dan meneliti nota pembelaan diajukan tim penasehat hukum terdakwa dalam, dapat disimpulkan nota pembelaan terdakwa disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
Pertama, kata dia, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Priyanto menyangkal keterangan saksi 4 sampai saksi 12 yang menerangkan bahwa Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Tunjukkan Kolonel Priyanto Penuhi Unsur Sengaja di Pasal Pembunuhan Berencana
"Sesuai fakta yuridis hanya keterangan saksi 4, 5, 6 dan 7 lah yang menerangkan bahwa Saudara Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan," kata Wirdel.
Kedua, kata Wirdel, pada halaman 33, tim penasehat hukum Priyanto menyatakan karena dakwaan Oditur Militer Tinggi disusun secara kumulatif, maka karena dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Akan tetapi, kata dia, pada halaman 33 alinea kedua tim penasehat hukum Priyanto mwmohon majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tanpa menyebutkan pasal 181 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjut Wirdel.
Baca juga: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikannya, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami.
"Sehingga oditur militer tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.