Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan.
Seperti, tidak boleh melebihi 60 karakter, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, serta paling sedikit dua kata.
Dikutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 di situs resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi."
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan:
- Biodata Penduduk
- Kartu Keluarga
Baca juga: ISI Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama Maksimal 60 Huruf dan Minimal 2 Kata
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Surat kKeterangan Kependudukan
- Akta pPencatatan Sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Aturan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Permendagri Tentang Nama