News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Presiden: Kegiatan Tata Ruang yang Sudah Berizin Perlu Dijamin Kelangsungan Usahanya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Putu Gde Ariastita mengatakan kegiatan tata ruang yang sudah mendapatkan izin perlu dijamin kelangsungan usahanya.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli yang diajukan Presiden selaku Termohon dalam gugatan uji materiil UU Minerba, Putu Gde Ariastita mengatakan kegiatan tata ruang yang sudah mendapatkan izin perlu dijamin kelangsungan usahanya.

Hal ini disampaikan menanggapi dalil permohonan Pemohon tentang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan aspek substantif dalam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Kegiatan yang sudah memiliki izin perlu dijamin kelangsungan usahanya oleh rencana tata ruang lalu zonasi yang bersesuaian," kata Putu dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).

Putu menyampaikan salah satu pemanfaatan zonasi tata ruang, adalah kegiatan yang telah mendapatkan izin sebelumnya.

Artinya kegiatan yang sudah mendapat izin, dapat diakomodasi dalam zonasi rencana tata ruang.

Namun, bila kegiatan yang telah berizin tersebut dikemudian hari mengganggu keseimbangan lingkungan atau sosial, maka dapat dilakukan evaluasi terkait izin usahanya.

Baca juga: Sidang Gugatan UU Minerba, Ahli Presiden: Perubahan Zonasi Tak Periodik Justru Beri Ketidakpastian

Evaluasi dilakukan pada izin yang diberikan, bukan perihal zonasinya.

"Apabila kegiatan yang telah berizin tersebut dikemudian hari mengganggu keseimbangan lingkungan atau sosial, maka perlu ada evaluasi dari izinnya dahulu, bukan evaluasi pada zonasinya," kata dia.

Sebagai informasi, uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), perkara nomor 37/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh organisasi kemasyarakatan sipil antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), serta dua warga terdampak, Nurul Aini dan Yaman.

Baca juga: PLN dan Ditjen Minerba Pantau Pasokan Batubara, Dari Lokasi Tambang Hingga ke Pembangkit Listrik

Para Pemohon menyoal masalah sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan minerba, perpanjangan izin otomatis atas kontrak karya tanpa evaluasi dan lelang, hingga pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini