Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian 'tempat jin buang anak' dengan terdakwa, Edy Mulyadi, Selasa (24/5/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro membenarkan jadwal sidang kliennya.
Pihaknya, bakal membacakan eksepsi saat sidang nanti.
"Nanti akan kami bacakan (eksepsi) di PN Jakpus," kata Juju saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa pagi.
Baca juga: Edy Mulyadi Didakwa Sebar Berita Bohong yang Membuat Keonaran di Masyarakat
Baca juga: Terjawab Kenapa Harun Masiku Tak Kunjung Bisa Ditangkap KPK? Novel: Diduga Libatkan Petinggi Partai
Menurut Juju, kliennya sempat mengaku tak mengerti dengan isi dakwaan JPU pada Selasa (10/5/2022) lalu.
Hal itu, kata dia, lantaran dakwaan dari jaksa malah melebar kemana-mana.
Bahkan ada enam kalimat dakwaan lain yang tak memiliki relevansi dengan yang didakwakan JPU.
"Kalimat 'jin buang anak' cuma 'sarkasme', tetapi dakwaannya malah melebar kemana-mana sampe ada enam ungkapan kalimat (dakwaan) lain yang tidak ada relevansinya dengan yang dijadikan dakwaan JPU," ujarnya.
Baca juga: Di Persidangan, Edy Mulyadi Minta Maaf ke Warga Kalimantan soal Ucapan Jin Buang Anak
Sebagai informasi, dalam sidang Minggu lalu, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.
Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'. Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', diantara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa.
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.