TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) menegaskan tidak ada rencana kunjungan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Papua maupun Papua Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib dalam sebuah video pada Senin (23/5/2022).
"Terkait dengan beredarnya berita akan ada kunjungan KT (Komisi Tinggi) HAM atapun special rapporteur ke Provinsi Papua maupun Papua Barat, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada permintaan atau rencana kunjungan untuk tahun 2022 ini," ujarnya.
Achsanul menegaskan, Indonesia memang terlibat aktif dalam sesi ke-49 perundingan bersama Dewan HAM PBB di Jenewa pada 28 Maret sampai 1 April 2022.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM oleh AS, Kemenlu: Tak Ada Negara Sempurna Atas Isu HAM
Namun, tidak ada agenda dan bahasan mengenai Indonesia atau isu-isu khusus dalam pertemuan itu.
“(Undangan tersebut) sama sekali tidak terkait dengan kerangka investigasi atau fact finding mission (misi pencarian fakta). Sejauh ini hubungan kami dengan Kantor Komisaris Tinggi HAM juga sangat baik,” tutur Achsanul.
Ia memastikan dalam Sidang Dewan HAM PBB yang diselenggarakan pada 28 Maret-1 April 2022 tidak ada agenda dan pembahasan mengenai Indonesia, atau terkait isu-isu khusus misalnya pelanggaran HAM di Papua.
Sebaliknya, menurut Achsanul, kerja sama antara Indonesia dan Komisaris Tinggi HAM PBB terus terjalin dengan baik, termasuk melalui komunikasi intensif antara Kemlu RI dan kantor regional HAM PBB yang berbasis di Bangkok, Thailand.
Pelapor khusus atau Special Rapporteur, ahli independen, dan anggota kelompok kerja adalah gelar yang diberikan kepada individu yang bekerja atas nama PBB dalam ruang lingkup mekanisme "prosedur khusus" yang memiliki mandat tematik dari Dewan HAM PBB.
Ditunjuk oleh Dewan HAM PBB, pemegang mandat ini bertindak secara independen dari pemerintah dan dengan demikian, memainkan peran penting dalam memantau negara-negara berdaulat dan pemerintah yang dipilih secara demokratis.
Pelapor Khusus sering melakukan misi pencarian fakta ke negara-negara untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM.
Namun, mereka hanya dapat mengunjungi negara-negara yang telah setuju untuk mengundang mereka.
Berita ini tayang di Kompas TV: Kemlu: Komisaris Tinggi HAM PBB Diundang untuk Tinjau Capaian SDG, Bukan untuk Misi Pencarian Fakta
>