TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memanggil Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik.
"Dalam kesempatan tersebut Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima," ujar Hikmahanto dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).
Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia di tahun-tahun mendatang Kedubes Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT.
Baca juga: Dipanggil Kemlu Terkait Pengibaran Bendera LGBT, Dubes Inggris Catat Kekecewaan dan Protes Indonesia
Bagi Dubes Inggris pasca pemanggilan oleh Kemlu akan lebih bijak bila melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.
"Tujuannya agar hubungan Indonesia Inggris bisa kembali normal pasca pengibaran bendera LGBT di mata masyarakat Indonesia," jelasnya.
Dubes Inggris Catat Protes Pemerintah RI
Dubes Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins, mencatat kekecewaan dengan protes Pemerintah Republik Indonesia (RI) buntut pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedubes Inggris pada 17 Mei 2022 lalu, yang menuai polemik ditengah masyarakat Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menyatakan telah memanggil Dubes Inggris Owen Jenkins, buntut pengibaran bendera pelangi.
Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Amerop) Kemlu RI, I Gede Ngurah Swajaya mengatakan hasil dari pemanggilan tersebut telah dipublikasikan Kemlu RI lewat website Kemlu.go.id, Senin (23/5/2022)
Dubes Inggris Owen Jenkins disebut datang langsung memenuhi panggilan Kemlu RI pada Senin.
“Pada tanggal 23 Mei 2022, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins, untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas pengibaran bendera LGBT+ di Kedutaan Inggris minggu lalu,” tertulis di poin pertama pernyataan Kemlu RI.
Baca juga: Respon Dubes Inggris Setelah Dipanggil Kemlu RI, Buntut Pengibaran Bendera LGBT
Kemlu RI menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif.
Kemlu juga meminta Kedubes Inggris dan semua perwakilan negara sahabat di Indonesia untuk selalu menghargai nilai-nilai agama, sosial, norma budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia.
“Menanggapi hal ini, Duta Besar Inggris mencatat kekecewaan dan protes Pemerintah Indonesia dan akan menyampaikannya kepada Pemerintah Inggris di London,” tertulis di poin ketiga pernyataan Kemlu RI.(*)