"Tapi setidaknya simpulan itu bermanfaat. Yakni, profesionalisme kerja personel polisi bisa diramal berdasarkan kualitas perkawinan mereka," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini sudah lama diselesaikan di Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral di TikTok, Nasib Polisi yang Berselingkuh Kini Dipecat
Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.
"Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Briptu A yang diketahui sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PDTH.
Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.
"Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma," ujar Zulpan.
"Hukuman untuk Bripda RPH itu demosi atau down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," lanjutnya.
Disinggung alasan pemberian hukuman terhadap Briptu A dan Bripka RPH ini berbeda, Zulpan mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan Propam.
"Itu kewenangan Propam yang memutus. Intinya kasus itu sudah ada vonis sidang etik Propam," kata Zulpan.
Sebelumnya, viral kasus perselingkuhan yang diunggah akun TikTok @DateWith Aquarius milik IF menjadi perbincangan netizen.
Baca juga: Selama Ini Diam, Wanita yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci Akhirnya Buka Suara
Melalui sebuah utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)', IF menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan polwan.
Awalnya, IF menuturkan bahwa ia dan suaminya menikah sejak 2016.
Namun, ia mengungkapkan, jika suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 bulan.