News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bebaskan 40 Petani Sawit Mukomuko yang Ditangkap Karena Dituduh Mencuri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT.  Daria Dharma Pratama (DDP). 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

Usai proses itu, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. 

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dengan begitu, kata Agus, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. 

"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," pungkas Agus.

Baca juga: Warga dan PT BUK Rebutan 69 Hektare Tanah di Puncak Siosar, Belasan Algojo Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian dari Satuan Brimob sebelumnya menangkap massal 40 petani sawit di Bengkulu, Kamis (12/4/2022).

Petani yang ditangkap terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Penangkapan para petani kelapa sawit dilakukan lantaran mereka telah memanen di lahan yang diklaim milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah di Mukomuko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini