Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022, ada sejumlah poin yang menjadi sorotan.
Satu di antaranya tentang penulisan nama di dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karaker termasuk spasi.
Selain itu, jumlah kata dalam nama tersebut paling sedikit dua kata.
Aturan nama minimal dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 karakter, juga disertai dengan tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
5. Eks Raja OTT Tahu Lokasi Buron Harun Masiku
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menyebut dirinya tahu lokasi buronan eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku Karena Diduga Libatkan Petinggi Partai
Baca juga: KPK Ajak ICW Hingga Masyarakat Cari Buronan Harun Masiku, Karyoto: Tapi Biaya Sendiri
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyilakan pria yang dijuluki "Raja OTT" tersebut untuk melapor ke lembaga antirasuah.
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM [Harun Masiku] untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret," imbuhnya.
Ali justru menyayangkan sikap Harun Al Rasyid yang koar-koar di ruang publik terkait keberadaan Harun Masiku.
(Tribunnews.com)