News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Konfirmasi hingga Batas yang Ditentukan, 2.531 Calon Haji Diganti Cadangan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 2.531 calon jemaah asal Indonesia yang mestinya berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini terpaksa diganti dengan jemaah haji cadangan lantaran tak kunjung melakukan konfirmasi keberangkatan hingga waktu penutupan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab membeberkan sebanyak 89.715 dari 92.246 calon jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, terdapat 2.531 calon jemaah yang belum melakukan konfirmasi keberangkatan hingga waktu penutupan.

"Sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU," kata Saiful dalam keterangan resminya dikutip Senin (23/5/2022).

Baca juga: 158 Calon Jemaah Haji Asal Tanggamus Ikuti Manasik Haji

Saiful mengatakan sisa kuota 2.531 itu nantinya akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Kemenag mencatat ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Diketahui jangka waktu proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka pada 9-20 Mei 2022. Saiful mengatakan pihaknya telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. "Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294," ungkap dia.

Baca juga: Menteri Agama Ingatkan Suhu di Arab Saudi Bisa Mencapai 50 Derajat Celcius Saat Pelaksanaan Haji

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Saiful, telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan BIPIH Tahun 1443 H/ 2022 M masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

"Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan," papar dia.

Baca juga: Wulandari Gadis Asal Ogan Ilir Sumsel Menjadi Calon Jemaah Haji Termuda, Begini Kisahnya

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan mengizinkan satu juta orang menunaikan ibadah haji di luar warga Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji pada tahun 2022 yaitu 100.051 jemaah. Pemberangkatan kloter jemaah haji pertama akan dilakukan 4 Juni 2022. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini