News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani

Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). Setelah menjalani masa reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, seluruh anggota DPR RI akan kembali menjalani masa persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen mikrofon mati kembali terjadi rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (24/5/2022).

Hal terebut dialami Anggota DPR Fraksi PKS Amin Ak saat akan meminta waktu untuk interupsi.

Menjelang penutupan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Baca juga: Ini Alasan Puan Maharani Dapat Dukungan Sejumlah Pihak Maju Pilpres 2024

Amin Ak kemudian meminta waktu selama 4 menit.

Dia lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Amin Ak mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinahan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Siniar Youtube Deddy Corbuzier hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia yang mengundang pasangan LGBT juga turut disingging Amin Ak.

"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.

Baca juga: Ketua Bappilu PDIP soal Capres-Cawapres Prabowo-Puan: Minggu Depan Saya Jawab

Pada momen ini, pelantang suara Amin Ak mati padahal dia belum menyelesaikan interupsinya. Lalu kemudian, Puan mengambil alih rapat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini