Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah berupaya memperluas penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) lewat mobile alias tilang lewat ponsel.
Nantinya, hanya personel yang memenuhi kualifikasi yang bisa menggunakan perangkat tersebut.
Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus menyampaikan personel yang bisa memotret pelanggar lalu lintas dengan ponsel hanya yang punya penugasan khusus dari atasannya.
"Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus sesuai dengan sprint dari Kasatlantasnya," kata Made kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Dengan begitu, kata Made, tidak sembarangan anggota bisa memfoto pelanggaran lalu lintas memakai ponsel.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Telusuri Oknum Polisi Diduga Tebang Pilih Tilang Pengendara di Jaksel
Sebaliknya, foto pelanggaran lalu lintas yang didapatkan dari masyarakat juga tidak bisa digunakan.
"Tidak sembarangan anggota polantas bisa memfoto. Jadi dia sudah dididik, dikuatkan kapasitas SDM-nya. Kalau masyarakat juga gak boleh, kan keabsahannya itu darimana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan bukti elektronik itu," ungkap Made.
Made menjelaskan bahwa foto pelanggaran lalu lintas yang didapat oleh personel nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu. Nantinya, penerbitan surat tilang bakal dilakukan setelah adanya verifikasi.
"Jadi tetap dia akan memfoto, nah hasil foto dikirim ke back office baik itu di tingkat Polres maupun Polda. Jadi nanti tidak ada petugas yang mengcapture itu mengirim sendiri. Itu melalui mekanisme kontrol dari back office atau command center. Sehingga tidak ada penyimpangan daripada anggota yang ada di lapangan yang menggunakan handphone tersebut," ujarnya.