News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Usut Tuntas Kasus Bupati Langkat, Jenderal Andika Siapkan Tim Patroli Untuk Lindungi Para Saksi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Andika Soal Kasus Bupati Langkat (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa) Selasa (24/5/2022)

TRIBUNNEWS.COM - Adanya keterlibatan oknum Anggota TNI dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jenderal Andika mengupayakan bakal mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ini.

Meski sebelumnya telah ada sembilan anggota TNI yang berhasil diamankan karena terlibat kasus ini, Jenderal Andika masih akan terus memburu oknum-oknum lain.

Untuk itu, demi dapat menelisik kasusnya lebih dalam, baru-baru ini Panglima TNI mengagendakan audiensi dengan para korban.

Jenderal Andika yang juga ditemani tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, membahas perkembangan kasus dan perlindungan korban dari berbagai upaya intimidasi yang dilakukan beberapa oknum.

Baca juga: 2 Anggota TNI & Seorang Warga Sipil Terluka Kena Panah Saat Insiden Pembakaran Rumah di Dogiyai

Pasalnya, berdasarkan temuan tim dari LPSK di lapangan, masih banyak korban yang menerima berbagai macam intimidasi.

Untuk itu, Panglima TNI akan membuat tim khusus untuk melakukan patroli guna memberikan perlindungan keamanan bagi para korban.

"Saya mohon dengan sangat agar info (adanya) intimidasi (kepada para korban itu dapat) disampaikan dengan sangat (jelas)."

"Sehingga kami bisa (melakukan) termasuk (salah satunya melakukan) pengejaran terhadap siapa yang mengitimidasi."

"Kalau dari TNI ya ini pasti akan ditindak lanjuti," kata Jenderal Andika dikutip dari tayangan Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (20/5/2022).

Baca juga: TNI Periksa 9 Oknum yang Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Jenderal Andika: Kami Gali

Oknum TNI Bertambah

Mengutip Tribunnews.com, jumlah oknum Anggota TNI yang terlibat kasus mantan Bupati Langkat ini bertambah satu orang.

Sehingga saat ini total ada 10 oknum Anggota TNI yang terlibat

Atas penemuan 10 tersangka ini, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengapresiasi langkah Panglima TNI.

"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Kasus tersebut, kata Anam, tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI.

Baca juga: 8 Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Termasuk Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Nonaktif

Tetapi juga penting bagi TNI untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. 

Anam berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan.

Sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

"Yang tidak kalah penting,  tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," lanjut Anam.

KPK Fasilitasi Penyidikkan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin .

Baca juga: Kata KPK, Kajian ICW terkait Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah

Terbit Rencana diperiksa oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga pelakukan pemeliharaan satwa langka di rumahnya.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (17/5/2022) lalu.

"Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."

"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya. Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/ lham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini