News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Sangat Memalukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI merasa prihatin sekaligus geram, adanya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebab, hakim adalah jabatan yang sangat mulia dan merupakan tempat orang mencari keadilan.

"Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan sangat membuat geram. Pasalnya seperti kita tahu, hakim adalah posisi yang sangat mulia di mana orang banyak datang untuk mencari keadilan," kata Wakil ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

"Namun faktanya, para hakim ini dengan sangat tidak bertanggungjawab justru menggunakan barang haram. Jadi ini sangat membuat miris," lanjutnya.

Baca juga: Fakta-fakta 2 Hakim dan 1 ASN di Banten jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bukti di Laci Meja Kerja

Sahroni meminta agar badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng BNN untuk makin meningkatkan pengawasan demi mencegah beredarnya narkoba di kalangan hakim.

Menurutnya, diperlukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terkait penemuan ini.

"Hal ini perlu demi menjaga dan memulihkan marwah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menahan YR (39) dan DA (39), dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena menjadi tersangka narkoba.

Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga menahan satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32).

Baca juga: BNN Banten Tahan 2 Hakim PN Rangkasbitung yang Tersandung Kasus Narkoba

Satu orang lainnya yang dilepas untuk kemudian direhablitasi yaitu H, asisten rumah tangga dari DA.

"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini