News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara

Jika tidak memnuhi persayaratan dan namanya masuk dalam daftar cekal, maka tidak didaratkan atau ditolak. 

Kemudian, menurut buku Pendetensian dan Deportasi, Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian oleh Oldarina Asri Herawaty dan Sugiyo, menjelaskan bahwa seseorang yang dideportasi dapat ditempatkan di Rumah Detensi atau Ruang Detensi Imigrasi. 

Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (KOMPAS.COM)

Ruang tersebut digunakan untuk menampung sementara WNA yang ditolak masuk suatu negara untuk menunggu proses pemulangan.

"Proses penolakan maupun deportasi itu dilakukan di TPI, jika WNA mendarat lantas masuk menjadi salah satu subjek yang ditolak, maka kewajiban kita untuk mengembalikan orang-orang ini." 

"Kita contohkan di bandara, petugas Imigrasi akan segera kembalikan ke negara asal, dalam artian negara asal penerbangan terakhir sebelum ia di tolak."

"Tetapi, jika pesawat sudah berangkat, kita menunggu keberangkatan selanjutnya. Nah untuk menunggu keberangkatan itu maka kita menempatkan WNA itu di ruang detensi, jadi bukan di penjara atau diisolasi, ini untuk keamanan sebelum ia diberangkatkan," kata Lucky.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini