Jika tidak memnuhi persayaratan dan namanya masuk dalam daftar cekal, maka tidak didaratkan atau ditolak.
Kemudian, menurut buku Pendetensian dan Deportasi, Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian oleh Oldarina Asri Herawaty dan Sugiyo, menjelaskan bahwa seseorang yang dideportasi dapat ditempatkan di Rumah Detensi atau Ruang Detensi Imigrasi.
Ruang tersebut digunakan untuk menampung sementara WNA yang ditolak masuk suatu negara untuk menunggu proses pemulangan.
"Proses penolakan maupun deportasi itu dilakukan di TPI, jika WNA mendarat lantas masuk menjadi salah satu subjek yang ditolak, maka kewajiban kita untuk mengembalikan orang-orang ini."
"Kita contohkan di bandara, petugas Imigrasi akan segera kembalikan ke negara asal, dalam artian negara asal penerbangan terakhir sebelum ia di tolak."
"Tetapi, jika pesawat sudah berangkat, kita menunggu keberangkatan selanjutnya. Nah untuk menunggu keberangkatan itu maka kita menempatkan WNA itu di ruang detensi, jadi bukan di penjara atau diisolasi, ini untuk keamanan sebelum ia diberangkatkan," kata Lucky.
(Tribunnews.com/Milani Resti)