Satya menambahkan, sanksi denda yang diterapkan di beberapa instansi juga berbeda-beda.
Seperti pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Pemkot Semarang Terima 11 CPNS Penyandang Disabilitas Melalui Formasi Khusus
Lalu untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Baca juga: Oknum PNS Terlibat Kecurangan Seleksi CASN 2021, BKN: Konsekuensi Pemberhentian Tidak Hormat
Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemendikbudristek menyambut kehadiran 7.242 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti meminta para CPNS terpilih dapat berkinerja baik dan penuh dedikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing.
"Tugas kalian tidak mudah tapi di sini kalian bisa berkontribusi luar biasa untuk memastikan sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi di Indonesia berjalan dengan baik. Berkinerjalah dengan baik dan laksanakan tugas dengan penuh dedikasi," ujar Suharti melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Di antara 7.242 orang CPNS yang diterima, terdapat 110 CPNS yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen), 76 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), 102 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudikdasmen).
Baca juga: Ditutup Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran Lowongan BKN Bidang IT
Lalu 54 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) serta 41 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).
Selanjutnya, 136 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, 11 CPNS bertugas di Inspektorat Jenderal (Itjen), 24 CPNS bertugas di Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Kemudian 77 CPNS di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Adapun 6.611 CPNS lainnya tersebar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia.
Baca juga: Oknum PNS Terlibat Kecurangan Seleksi CASN 2021, BKN: Konsekuensi Pemberhentian Tidak Hormat