News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada Pencurian Data, Masyarakat Diingatkan Kesadaran Hapus dan Reset Jejak Digital

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar Ngobrol Bareng Legislator, dengan tema Waspada Rekam Jejak Digital yang digelar, Kamis (26/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rekam jejak digital adalah jejak data yang dibuat pengguna dan ditinggalkan saat menggunakan perangkat digital melalui situs web, media sosial, email, data profil, dan lainnya.

Data yang ditinggalkan dapat menjadi bumerang bagi pengguna suatu saat nanti, jika disalah gunakan orang yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu yang dibahas dalam, webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Waspada Rekam Jejak Digital”, yang digelar, Kamis (26/5/2022).

Hadir menjadi pembicara anggota Komisi I DPR dan APTIKA Kominfo yang menjelaskan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya mengenai bahaya rekam jejak digital.

"Salah satu bahaya rekam jejak digital adalah semua data pribadi yang kita pakai bisa diperjual belikan dan berujung disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Gianluigi Christoikov, selaku CMO of Majelis Lucu Indonesia.

Dia mengatakan, perlu kehati-hatian ketika ingin menjual barang teknologi.

Karena jika tidak hati-hati akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jika kalian ingin menjual gadget atau barang-barang teknologi, pastikan kalian sudah menghapus semua datanya, pastikan itu sudah direset. Kegiatan tersebut digunakan untuk meminimalisir kejadian pencurian data," ujarnya.

Baca juga: Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Cari Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Gianluigi menambahkan, kemajuan teknologi bergantung pada pribadi dalam pemakaiannya, jika pengguna memakainya dengan pintar akan menjadi keuntungan.

"Pastikan kalian bertanggung jawab terhadap apapun yang kita lakukan di media sosial, contohnya jika kalian memposting suatu hal di 2020, pastikan postingan tersebut bisa dipertanggung jawabkan di 2023," ujar Gianluigi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Ahmad Rizki Sadig menjelaskan, kuasa penuh atas dunia digital sebenarnya ada di tangan pribadi masing-masing.

“Penguasa sebenarnya dalam penggunaan dunia digital ada pada diri kita sendiri, oleh karena itu perlu adanya pembatasan yang kita terapkan dalam penggunaan tersebut, jangan sampai tidak berpikir terlebih dahulu dalam membuat postingan ataupun menyebarkan data pribadi," ujarnya.

Politisi PAN ini menjelaskan untuk mengatur peliknya permasalahan data pribadi, dalam dua tahun terakhir pemerintah dan DPR terus berupaya membuat dan menghadirkan Undang-Undang Data Pribadi yang bisa menjangkau seluruh komponen.

Baca juga: Dampak Perkembangan Digitalisasi, Jumlah Tenaga Kerja Perbankan Semakin Menyusut Setiap Tahun

"Kita perlu mempunyai UU Data Pribadi, sebagai solusi karena makin banyaknya kebocoran data pribadi, banyak yang terjebak dalam persoalan pinjol, dan masalah lainnya yang cukup kompleks. UU Data Pribadi ini minimal harus menjadi payung hukum bagi Indonesia dalam perkembangan teknologi yang begitu pesat," kata Rizki.

Lebih lanjut dirinya berpesan bahwa, dalam penggunaan media sosial diperlukan adanya kesadaran untuk berhati-hati dan bijak dalam penggunaannya.

“Jadilah seorang pengguna media sosial yang bijaksana, yang meng-upload konten-konten yang produktif, yang bisa menjaga kehormatan diri sendiri maupun lingkungan terdekat, yang kiranya dalam jangka waktu panjang tidak menjadi masalah," kata Rizki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini