News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Ray Rangkuti: Penjabat Kepala Daerah Itu Mutlak Jabatan Sipil

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah adalah mutlak jabatan sipil.

Sebab, Pj kepala daerah itu sebagai pengganti seorang pejabat definitif sebelumnya yang merupakan sipil.

Hal itu disampaikannya menanggapi polemik penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

"Itu jabatan mutlak sipil, oleh karena itu seharusnya jabatan itu pun harus diserahkan kembali kepada sipil dan siapapun yang duduk di situ harus disipilkan," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Pakar Hukum: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Unsur TNI Aktif Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya

Ray menegaskan jika ada TNI/Polri aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu.

Di sisi lain, Ray juga mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut tak ada larangan bagi TNI dan Polri menjabat penjabat kepala daerah.

"Mengelola bangsa dan negara ini tidak cukup soal boleh tidak boleh, tidak cukup sekadar tak dilarang aturan atau dibolehkan aturan, tidak cukup. Tapi kita juga harus berpikir dengan cara apakah sebuah keputusan kita akan menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi kita atau tidak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini