Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengendus adanya tersangka dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan transaksi yang dilakukan seorang tersangka.
"Barang bukti yang di luar negeri ada diduga hasil tracing aset dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirim ke luar negeri," kata Yuldi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Yuldi menyampaikan bahwa transaksi tersebut diduga dikirimkan ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).
Namun, hal tersebut masih dalami penyidik Bareskrim.
"Kalau untuk ke negara mana itu ada 1 yang ke Virgin Island, tapi sudah kita dalami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp 551,725 miliar.
Baca juga: Update Kasus DNA Pro: Uang Ratusan Miliar, Mobil Mewah, Hotel Hingga 20 Kg Emas Disita Bareskrim
Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro.
Sementara itu, seorang petinggi perusahaan DNA Pro masih berstatus buron.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy.
Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia.
Baca juga: UPDATE Kasus DNA Pro: Kerugian 3.621 Korban Capai Rp 551 Miliar, 3 Tersangka Masih Buron
Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.
Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.