News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LinkAja dan Zenius PHK Ratusan Karyawan, Simak Alasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK - Perusahaan LinkAja dan Zenius melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya, simak alasannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan LinkAja dan Zenius beberapa waktu lalu telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada beberapa karyawannya.

PHK karyawan dilakukan dua perusahaan startup ini dikarenakan adanya berbagai faktor dan alasan.

Dikutip dari linkaja.id, LinkAja dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran berbasis server yang juga merupakan produk andalan dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya).

LinkAja telah terdaftar di Bank Indonesia sejak 21 Februari 2019, lalu, dan telah memiliki lisensi atau izin dari Bank Indonesia sebagai perusahaan penerbit Uang Elektronik.

Sementara Zenius sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan layanan edukasi secara online.

Mengutip zenius.net, Zenius mengembangkan platform belajar online dan berkembang sebagai platform pendidikan pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur belajar LIVE dan interaktif.

Baca juga: Deretan Start-up yang PHK Karyawannya, dari Fabelio hingga LinkAja

Baca juga: Zenius Hadirkan ZenPro, Platform Pembelajaran dan Pemberdayaan Berbasis Ketrampilan

Apa Alasan Zenius dan LinkAja Melakukan PHK Terhadap Beberapa Karyawannya?

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Zenius melakukan PHK terhadap karyawannya karena perusahaan sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

Sedangkan LinkAja melakukan PHK kepada beberapa karyawannya karena sedang melakukan re-organisasi Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.

Mengutip Kompas.com, Manajemen Zenius memberikan penjelasan bahwa untuk beradaptasi dengan dinamisnya kondisi makro ekonomi yang memengaruhi industri, Zenius perlu melakukan konsolidasi dan sinergi proses bisnis untuk memastikan keberlanjutan.

Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, perusahaan Zenius memutuskan untuk melakukan PHK kepada lebih dari 200 dari karyawannya.

Manajemen Zenius menambahkan, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Perusahaan Asing Angkat Kaki, Putin Bahagia: Bisnis Dalam Negeri Dapat Gantikannya

Baca juga: PHK Ratusan Karyawan, Ada Apa Dengan LinkAja?

Sementara pihak LinkAja menyatakan bahwa perusahaannya memang sedang melakukan perubahan, terutama terkait dengan fokus dan tujuan bisnis perusahaan.

Dikutip dari tekno.kompas.com, pihaknya menyampaikan bahwa perusahaan startup seperti LinkAja akan terus mengalami perkembangan pesat, maka menurutnya hal ini tentunya akan berpengaruh pada operasional perusahaan, salah satunya adalah reorganisasi SDM.

Pihak LinkAja juga menyampaikan bahwa perusahaannya sudah mempertimbangkan dengan matang tentang keputusan tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan perusahaan, termasuk karyawan. 

Proses PHK Karyawan juga akan mengikuti dan mematuhi aturan serta regulasi dari pemerintah.

Dipastikan bahwa meski telah melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya, perusahaan LinkAja tetap akan melaksanakan operasionalnya seperti biasa.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana/Yudha Pratomo)

Berita lain terkait PHK Karyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini