Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti adanya perwira aktif Polri yang dinyatakan telah lulus dari tes hasil seleksi calon anggota baru.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan sebenarnya para pejabat aktif maupun pensiunan tidak boleh mendaftar ke lembaga independen.
Itu, kata Sandra, merujuk pada Paris Agreement Principle yang merupakan dokumen yang dirujuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan The Global Alliance of National Human Right Institutions atau GANHRI.
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak melarang secara spesifik mengenai larangan bagi Anggota Polri aktif termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai calon Anggota Komnas HAM.
“Karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan penegakan HAM,” kata Sandra Moniaga kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
“Oleh karena itu, harusnya siapa yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen dari pemerintah,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah harus menimbang juga bahwa justru banyak kasus pengaduan dugaan pelanggaran yang berasal dari Kepolisian. Itu, kata dia, dikhawatirkan berpotensi memicu konflik kepentingan di lembaga independen.
"Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (keseganan) ya dari staf kami ketika harus menjalankan tugas-tugas mengawasi kemudian memeriksa para pihak polisi misalnya,”ucap Sandra.
Baca juga: Tragedi Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM Berharap Pengadilan Ambil Keputusan Seadil-adilnya
Menurut Sandra, seharusnya orang-orang yang mendaftar sebagai calon Anggota Komnas HAM adalah kalangan independen, dalam arti diluar struktur pemerintahan.
Pasalnya, Komnas HAM memiliki tanggung jawab untuk turut mengawasi kinerja pemerintahan, baik dalam mencegah maupun menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM.
Sandra berharap panitia seleksi (Pansel) dapat lebih memperhatikan sosok yang layak menjadi Anggota Komnas HAM dan telah terkualifikasi dari sisi kapasitas intelektual dan akademik.
“Integritas diperhatikan tetapi juga independensi dari para calon untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya di Komnas HAM, sebagaimana semestinya satu lembaga nasional human right institution itu berfungsi di Indonesia,” tutur dia.
Untuk dietahui, sebanyak 50 orang calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 dinyatakan telah lulus dari tes hasil seleksi Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah.
Dari ke-50 yang lolos terdapat satu nama yakni Remigius Sigid Tri Hardjanto asal DI Yogyakarta yang berstatus Anggota Polri turut tercatat lolos dalam tes tersebut.
"Panitia Seleksi telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pada 13 Mei 2022 secara daring melalui aplikasi Portal Asesmen Terpadu Kementerian Sekretariat Negara," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI 2022-2027, Makarim Wibisono dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Makarim menyampaikan jika tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah ini telah diikuti 96 peserta, dari itu semuanya maka terseleksilah sebanyak 50 orang yang dinyatakan lolos tes tersebut.
"Termasuk penilaian makalah oleh pembaca independen, Panitia Seleksi telah memeriksa dan memutuskan 50 orang pendaftar Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 yang lolos seleksi Tes Tertulis.
Adapun dari data peserta yang lolos, berdasarkan demografi pendaftar, wilayah domisili terbanyak berasal dari Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Lainnya berasal dari Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara dari sisi gender, terdapat 9 pendaftar perempuan dan 41 laki-laki atau sekitar 18 persen perempuan telah lolos tahapan seleksi tertulis.
Sedangkan dari profesi para pendaftar, berasal dari aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, Polri, pegawai swasta hingga tenaga kesehatan dan petahana Anggota Komnas HAM RI.
Adapun Daftar 50 Calon Anggota Komnas HAM yang lulus tes seleksi tulis adalah sebagai berikut.
1.A PRADJASTO HARDOJO
2.ABDUL HARIS SEMENDAWAI
3.AMIRUDDIN AL RAHAB
4.ANIS HIDAYAH
5.ANNE FRIDAY SAFARIA
6.ANTONIUS EKO NUGROHO
7.ARIS SEPTIONO
8.ATNIKE NOVA SIGIRO
9.BAHRAIN
10. BEKA ULUNG HAPSARA
11. BINSAR ANTONI HUTABARAT
12. CHRISBIANTORO
13.CHRISMANTO PANGIHUTAN PURBA
14. DANIELLE JOHANNA PS
15. DEDI HARYADI
16. EDUARD PARSAULIAN MARPAUNG
17. FX RUDY GUNAWAN
18. HAIRANSYAH
19. HARI ANTONO
20. HARI KURNIAWAN
21. HENDRA
22. IMRAN
23. IRIANTO SUBIAKTO
24. JAYADI DAMANIK
25. JUS FELIX MEWENGKANG
26. MARIA RITA IDA SUHAGIAN
27 MOH. KISMAN PANGERAN
28.MOHAMMAD ALIARDO
29.MUHAMMAD ADLAN
30. MUHAMMAD NOOR AZASI AHSAN
31. MUNAFRIZAL MANAN
32.PARAMITA ERSAN
33.PRABIANTO MUKTI WIBOWO
34.PRAMONO UBAID TANTHOWI
35.PUTU ELVINA
36.RAFENDI DJAMIN
37.REMIGIUS SIGID TRI HARDJANTO
38.RITA SERENA KOLIBONSO
39.SAURLIN P SIAGIAN
40. SAYEKTI PRIBADININGTYAS
41.SOFIANDI
42. SONNY WESTERLING MANALU
43.SUROSO
44.SYAHRUDIN DAMANIK
45. SYARIF BASTAMAN
46. TEGUH PUJIANTO NUGROHO
47 ULI PARULIAN SIHOMBING
48. YOGI SUMARSONO WIBOWO
49.YOSIAS ELDRICH TEDDY
50. ZAINAL ABIDIN