News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hidayat Nur Wahid: PKS Akan Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid saat ditemui awak media di Gedung DPR RI Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) memastikan PKS akan mengajukan gugatan atau uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut kata HNW terkait dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Gugatan itu juga kata HNW merupakan keputusan dari partai.

"Waktunya tentu kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen," kata HNW saat ditemui awak media usai pertemuan dengan KAMI di Gedung DPR RI Nusantara V, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Kendati demikian, HNW tidak membeberkan secara pasti kapan pengajuan gugatan itu akan dilayangkan PKS.

Ia hanya memastikan jika gugatan itu terus ditolak, pihaknya akan mengupayakan opsi lain.

"Secara prinsip kami mendukung tetapi kami tentu mentemakan kalau ini terus ditolak begitu tentu kami harus mengajukan opsi yang lain," kata HNW.

Baca juga: Legislator PKS Minta Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan di Pelosok

"Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan," lanjutnya.

Adapun dilayangkannya gugatan PT tersebut karena PKS tidak ingin pelaksanaan Pemilu 2019 kembali terjadi pada 2024 mendatang.

Di mana kata dia, dampak dari Pemilu tersebut telah menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat yang dirasa hingga saat ini.

"Sehingga dari dua calon itu menghadirkan apa yang ekarang ini masih sangat disayangkan yaitu terjadi pembelahan," ucap HNW.

Tak hanya itu, dengan tingginya ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu, mengakibatkan banyak partai politik yang membuat blok-blok dengan membentuk koalisi.

Baca juga: PKS Nyatakan Welcome Gabung KIB Asal Jangan Dikunci, Zulkifli Hasan: Gabung Saja Dulu

Sehingga, kata dia, dari sekian banyak partai politik yang ada dan memiliki potensi, namun hanya ada dua pasangan calon presiden yang bertarung.

"Dimana karena presidential threshold terlalu tinggi dimana kemudian ada kondisi ada partai-partai memblok sehingga hanya memunculkan dua calon saja," ucap HNW.

"Padahal kita punya banyak calon yang bagus era pak Jokowi ini banyak tampil kader bangsa yang baik-baik yang berkualitas yang potensial yang mudah-mudahan juga bahwa saya yakin kita tidak menginginkan terhadap pembelahan bangsa ini," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini