Diwartakan Tribunnews.com, pemerintah akan menindak tergas para peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.
Selebihnya, pemerintah akan memperketat proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelasanaan selanjutnya.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima."
“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Sanksi: Denda hingga Rp 100 Juta
Hal ini, lanjut Tjahjo, merugikan negara dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut.
Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Hal ini tentu menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Gaji PPPK
Dirakum Tribunnews, berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca juga: Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700