News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Menpan RB Singgung soal Peserta CPNS dan PPPK yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyinggung soal ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 namun memutuskan undur diri

Diwartakan Tribunnews.com, pemerintah akan menindak tergas para peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Selebihnya, pemerintah akan memperketat proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelasanaan selanjutnya.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima."

“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo.

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Sanksi: Denda hingga Rp 100 Juta

Hal ini, lanjut Tjahjo, merugikan negara dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut.

Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Hal ini tentu menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Gaji PPPK

Dirakum Tribunnews, berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca juga: Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi

4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini