Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi juga ada denda bagi mereka yang mengundurkan diri.
Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Pelamar yang sudah diangkat jadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, denda Rp 100 juta akan dikenapan bagi mereka yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat Dasar dan Diklat lain.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
Sedangkan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
Baca juga: Para Honorer Demo Minta Diangkat Jadi CPNS Saat Pj Gubernur Papua Barat Paulus W Gelar Apel Perdana
Sanksinya yakni wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.
Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan jika CPNS akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Sebelumnya diberitakan, bahwa BKN mencatat ada 105 CPNS mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Kementerian Perhubungan jadi instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.
Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Sumber: Kompas.com/Kompas.TV