TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II cair lagi pada bulan Juni 2022.
Bansos PKH disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek daftar penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Anggaran bansos PKH untuk tahun ini mencapai Rp 28,7 triliun, dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN dan dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM atau e-warong.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Cair Mei 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerimanya
Baca juga: Cek BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut!
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2022:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Bansos PKH Tahap II, Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Mei 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022:
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id;
2. Login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Lalu masukkan kode pada kolom;
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir klik tombol "cari" data.
7. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Daftar Rincian Kategori dan Besaran Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal 2 kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal 2 anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70 tahun ke atas = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022