Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding memastikan segala produk publikasi KPK adalah gratis dan tidak diperjualbelikan.
Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya.
Karena, ditekankan Ipi, tindakan itu telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Bertentangan dengan Tiap Butir Pancasila
”Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," kata Ipi lewat keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Adapun, kata Ipi, masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.
Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.
"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya.