News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Elizabeth Susanti Juga Minta Maaf ke Megawati, Sekjen PDIP Kaget, Minta Partai Demokrat Klarifikasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan perkara dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). Pada sidang tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan terhadap Elizabeth Susanti. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa atas kasus menggunakan foto editan dirinya bersama Jenderal (Pur) Wiranto untuk menipu sejumlah pihak. Putusan ini, sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik. Tribunnews/Jeprima

Hasto mengatakan, sejak awal publik menangkap adanya kecurigaan terhadap apa yang terjadi dengan eks Ketua KPK Antasari. Dimana, ada dugaan suatu skenario politik dengan menggunakan berbagai oknum penegak hukum atas campur tangan kekuasaan Istana, saat itu.

"Pak Antasari selama ini terus berjuang mencari kebenaran hukum dan akhirnya dikabulkan oleh MA," terang Hasto.

Hasto pun turut menanggapi soal serangan spiritual yang juga dilontarkan oleh Elizabeth Susanti.

Menurutnya, meskipun Ketum PDIP Megawati, Presiden Jokowi dan PDIP sering menjadi korban atas politik menghalalkan segala cara yang dilakukan oleh pihak lain.

Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti membacakan surat permohonan maaf ke eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Namun, nilai yang diajarkan oleh Ibu Megawati adalah Satyam Eva Jayate, bahwa pada akhirnya kebenaran yang akan menang. 

"Meskipun begitu banyak kriminalisasi hukum yang ditujukan ke kader PDIP melalui campur tangan kekuasaan, terutama pada masa ketika kami berada di luar pemerintahan, pada akhirnya terbukti bahwa kebenaran adalah kebenaran," jelas Hasto.

Pada persidangan sebelumnya, Elizabeth pun mengaku, bahwa perbuatannya menggunakan foto editan bersama Wiranto merupakan perintah dari orang di lingkaran Cikeas. Ia pun menyebut nama politisi Partai Demokrat AA.

Ia pun mendapat perintah untuk merusak citra PDI Perjuangan serta Presiden Jokowi melalui foto editan serta menipu lewat program bantuan sosial pemerintah.

Pasalnya, kata Elizabeth, AA merasa selama ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa dipojokan oleh PDIP.

"Betul, bahwa ini, saya boleh ngomong sekarang, Jadi ini adalah kecemburuannya, bukan kecemburuan ya, jadi Pak SBY merasa Demokrat selama ini selalu dipojokan oleh PDIP. Kemudian AHY selalu dipojokan oleh PDIP. Kemudian timbulah ide, ide itu dari siapa, dari Andi Arief. Dari AA bahwa harus ada kasus seperti ini," ungkap Elizabeth.

"Saya disuruh abal-bal di pansos ini. Gitu loh. Untuk merusak suara PDIP," tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa ada perintah untuk merusak citra Presiden Jokowi lewat bansos. 

Selain itu, Elizabeth juga mengungkapkan, kenapa dirinya memilih untuk menggungah foto editan bersama Wiranto dan melakukan aksinya di Bekasi. Pasalnya, orang di lingkungan Cikeas paham kalau Elizabeth pernah dekat dengan Wiranto.

"Ya (perintah) AA, (untuk merusak) suara PDIP dan Pak Jokowi soal bansos. Kenapa dengan Pak Wiranto, kenapa harus dibongkar dengan Pak Wiranto, karena memang saya, Cikeas tau bahwa saya punya hubungan dekat, sangat-sangat dekat dengan Pak Wiranto," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini