TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar penerima dan besaran Gaji ke-13 yang akan didapat.
Diketahui, Gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juli 2022.
Mengutip dari www.kemenkeu.go.id, Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022! Berikut Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Didapat
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan diberikan untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Adapun aturan lengkapnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerim Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Simak Perkiraan Besaran yang Diterima ASN, TNI/Polri dan Pensiunan
Baca juga: Gaji ke-13 Cair Juli 2022, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4. 138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s .d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.769.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)