TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung RI membantah kabar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.
Korps Adhyaksa memastikan Jaksa Pinangki telah dipecat.
Adapun nama Jaksa Pinangki kembali diseret seusai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri.
Kasus AKBP Brotoseno disebut sama seperti yang terjadi dengan Jaksa Pinangki.
Baca juga: Dihukum Demosi, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Listyo Sigit jadi Kapolri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memastikan kabar tersebut tidak benar.
Jaksa Pinangki dipastikan telah dipecat dari Kejaksaan Agung RI.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Ia menuturkan pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dijelaskan Ketut, keputusan tersebut dikeluarkan terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021.
"Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari," pungkasnya.