News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II DPR Sebut Aturan Final Durasi Kampanye Pemilu 2024 Diputuskan Pekan Depan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan belum ada keputusan final tentang durasi masa kampanye Pemilu 2024.

Maka itu, dia mengatakan pemerintah dan penyelenggara Pemilu kembali mengatur jadwal rapat kerja (raker) penetapan dengan Komisi II menjadi 7 Juni 2022.

"Keputusan tentang durasi masa kampanye akan ditetapkan dalam rapat kerja dan RDP pengambilan keputusan antara Komisi II, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang kembali dijadwal ulang pada tanggal 7 Juni 2022," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Politisi PAN itu menambahkan dalam rapat konsinyering yang digelar 13-15 Mei 2022 lalu  sudah dibahas mengenai durasi masa kampanye.

"Mayoritas fraksi di komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari. Namun setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat," jelasnya.

Adapun syarat pertama, dikatakan Guspardi, yakni KPU meminta pemerintah membuat regulasi demi memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.

"Syarat kedua yaitu masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa di perpendek, di mana akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA)," kata dia.

Jika dua syarat itu dapat dipenuhi, Guspardi yakin mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari.

Baca juga: Masa Kampanye yang Singkat Jadi Tantangan KPU Kelola Logistik Pemilu 2024

Guspardi menerangkan, rapat konsinyering dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat.

Pertemuan tersebut, kata dia, bukan merupakan rapat pengambilan keputusan resmi.

Sementara itu, menurut Guspardi, pertemuan KPU dan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 30 Mei 2022 menghasilkan kesepakatan mengenai durasi masa kampanye agar tidak terlalu panjang.

Menurut KPU, Presiden sepakat masa kampanye selama 90 hari. 

"Oleh karena itu, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye tentu akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini