News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Sebut Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan dikutip dari menpan.go.id.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara detail pasal yang dipakai dalam mengacu surat edaran ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Baca juga: 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Gibran: Kurang Ajar, Merugikan

Baca juga: Kesalnya Wali Kota Gibran CPNS Dokter Gigi dan Psikolog Klinis Mengundurkan Diri: Kurang Ajar Itu

Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa:

a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

b. Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaiman dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

e. Pasal 96 ayat 1 berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat 3 berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK unutk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Pasal 99 ayat 1 berbuny pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktyural, instansi pemerintah yang menerpakna pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Lalu surat edaran ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tahnggal 28 November 2018 maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatauh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022! Berikut Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Didapat

Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi

Sehingga dengan adanya surat edaran ini maka diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini