News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Sebut Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara.

- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masingh dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini