News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Tujuan Organisasi Lingkungan Gugat Jokowi dan Mendag Agar Harga Minyak Goreng Kembali Stabil

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Organisasi sipil beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hal yang jadi tujuan paling penting dari gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi lingkungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng adalah untuk menstabilkan kembali harga minyak goreng.

Hal tersebut dibeberkan Andi Muttaqien selalu Deputi Direktur ELSAM di PTUN, Kamis (2/6/2022).

"Karena tujuannya paling penting adalah harga bisa stabil dan dalam UU itu Mendag bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kita gugat," jelas Andi. 

Menurut Andi harga minyak goreng di beberapa tempat sudah sangat tinggi bahkan tidak terjangkau lagi.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
 
Sehingga untuk semakin tingginya harga minyak goreng, Andi bersama organisasi lingkungan lainnya merasa harus ada yang bertanggung jawab atas hal ini terkhususnya yaitu Presiden Jokowi dan Mendag. 

Baca juga: Profil Sawit Watch, Organisasi yang Gugat Jokowi dan Mendag Lutfi karena Harga Minyak Masih Mahal

Presiden Jokowi dan Mendag juga diuntut untuk harus melakukan langkah-langkah dengan tepat memberikan atau menstabilkan kembali harga minyak goreng yang kini masih tinggi dan langka. 

Adapun organisasi lingkungan yang melayangkan gugatan ke PTUN terdiri dari Sawit Watch, HuMa, WAPHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini